Laman

Cari Blog Ini

Selasa, 19 Oktober 2010

BIMBINGAN PRANIKAH

Konsep Nikah
Pernikahan merupakan ikatan sakral secara hukum atara pria (suami) dan wanita (istri). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata “nikah” adalah (1) perjanjian antara laki-laki dan wanita untuk bersuami istri (dengan resmi); (2) perkawinan
Pernikahan, atau tepatnya “keberpasangan” merupakan ketetapan Ilahi atas segala makhluk, yag ditegaskan oleh Al-Quran antara lain dengan firman Alloh SWT (QS Al-Dzariyat [51]: 49):
Artinya:
Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.

Menurut Al-Sabbagh (1994: 1) perkawinan (Az-zawi) adalah salah satu bentuk khas perempuan antara golongan. Arti dari (Az-zawi) adalah sesuatau yang berpasangan dengan lawan jenis lainnya yang sejenis; keduanya disebut sepasang (Az-zawjah). Adapun Az-zawjah artinya wanita pasangan seorang laki-laki.
 Dalam Undang-Undang Pernikahan No.1 tahun 1974 dinyatakan bahwa “pernikahan  adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
DAFTAR PUSTAKA

Al-Quran dan Terjemahnya, Khadim al-Haramain asy-Syarifain: Departemen Agama Republik Indonesia.
Al-Sabbagh, Mahmud. (1994). Tuntutan Keluarga Bahagia Menurut Islam. Bandung: Rosdakarya
Arlizon, R. (1995). Pencapaian Tugas-Tugas Perkembangan Ditelaah dari Persepsi Remaja tentang Kualitas Perlakuan Orang Tua dan Guru. Tesis pada Pendidikan Pasca Sarjana UPI Bandung: Tidak diterbitkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar